Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp6 Miliar, 2 Tersangka Diamankan

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 11:30:23 WIB | Di Baca : 1290 Kali

SeRiau - Ditnarkoba Polda Riau menyita narkoba jenis sabu dari tangan dua tersangka di Kabupaten Siak dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

"Ada empat paket besar sabu-sabu yang kita sita dengan masing-masing paket seberat satu kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Jumat (16/3/2018).

Haryono menjelaskan, penangkapan terbesar pada awal 2018 ini dilakukan jajarannya di Pasar Minggu, perbatasan Kandis, Siak dengan Duri, Kabupaten Bengkalis awal pekan ini. Dua pria berhasil ditangkap dari penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing berinisial AP alias Aziz dan RH alias Rudi. Selain menyita empat kilogram sabu-sabu, polisi turut mengamankan dua unit mobil jenis Suzuki Karimun dan Ertiga.

Haryono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras polisi dalam melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya. Jaringan narkoba internasional yang melibatkan dua tersangka itu terus dipantau petugas sebelum akhirnya ditangkap Senin 12 Maret 2018 lalu.

"Hasil penyelidikan kita selama satu bulan, didapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Bengkalis menuju Pekanbaru dengan menggunakan dua mobil," ujar Haryono.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian melibatkan sejumlah polisi dilengkapi senjata api. Hasilnya, dua mobil yang teridentifikasi berhasil ditemukan di sekitar Pasar Minggu, Kandis.

"Di sana langsung kita tangkap dan betul sekali, ada empat paket besar sabu-sabu disimpan dalam kantong teh dibungkus koran dan plastik hitam," urainya.

Modus operandi kedua tersangka adalah mengambil sabu-sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Selanjutnya, kedua tersangka yang diketahui sebagai kurir itu menyewa mobil dan membawa ke Pekanbaru melalui jalur Dumai, Duri dan Siak.

Hanya saja, ketika ditangkap, Haryono mengatakan jajarannya kesulitan mengungkap pelaku yang memberikan sabu-sabu tersebut di Bengkalis. Begitu juga dengan penerima sabu-sabu di Pekanbaru.

"Antara pemberi, kurir dan penerima tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui telefon. Kita sudah berupaya memancing mereka, tapi seperti mereka sudah tahu kalau kurirnya ditangkap," tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Haryono menduga, bahwa serbuk haram itu didatangkan dari Malaysia melalui jalur perairan di Bengkalis. (*JJ)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar