Terbukti Hina Penguasa, Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 21:05:42 WIB | Di Baca : 1360 Kali

SeRiau - Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi divonis hakim dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Asma secara sah dan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Asma Dewi dinyatakan telah sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Asma Dewi selama 5 bulan 15 hari. Hukuman ini dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis lebih ringan ini, menurut Majelis Hakim, dipertimbangkan dari beberapa hal, seperti terdakwa dinilai kooperatif selama masa persidangan dan Asma Dewi juga belum pernah terjerat hukum pidana sebelumnya.

Belum Putuskan BandingAsma Dewi di dalam ruang tahanan Polri. (facebook)

Lewat vonis ini, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa bersama tim penasihat hukum untuk mempertimbangkan banding. Begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mengajukan hal serupa.

"Jadi bagaimana akan mengajukan banding?" tanya Hakim Aris.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata pengacara Asma Dewi, Nurhayati.

"Ya kami juga pikir-pikir," timpal Jaksa Dedying Wibyanto.

"Ya karena kedua pihak pikir-pikir, Saya berikan waktu tujuh hari," tutup Hakim Aris sambil mengetuk palu sidang.

Sebelumnya terdakwa Asma Dewi dituntut jaksa seberat pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Asma Dewi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar