Fredrich Berulah Lagi di Persidangan, Isyaratkan JPU Gila saat Tanya Jawab

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 17:43:10 WIB | Di Baca : 1287 Kali

SeRiau - Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum. Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.

Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali berulah dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menganggap Fredrich melakukan tindakan melecehkan dengan meletakkan telunjuk posisi miring di depan dahi.

"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," ujar Jaksa Roy Riadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Tidak hanya satu kali, Jaksa Roy mengatakan beberapa gerakan tubuh yang dianggap merendahkan dilakoni fredrich selama tanya jawab antara Jaksa dengan seorang saksi yakni Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Sayang, Majelis Hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri mengaku tidak melihat sikap tersebut.

Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum.

Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.

Kuasa hukum Fredrich pun meminta maaf atas tindakan kliennya tersebut, sekaligus membela dengan alasan tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.

"Mohon maaf tadi ada gerakan tangan terdakwa. Tapi tadi penuntut umum juga ketawa-ketawa jadi sama saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar