Aceh Diminta Patuhi Prinsip HAM Terkait Hukum Pancung

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 12:26:25 WIB | Di Baca : 1218 Kali

SeRiau - Komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Mohammad Choirul Anam menyatakan penerapan hukum pancung bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Choirul menyebut Aceh harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) meski berstatus wilayah istimewa yang menerapkan syariat Islam.

"Prinsip-prinsip hak asasi manusia harus berlaku dalam seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali, apalagi HAM diatur dalam konstitusi," kata Choirul melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).

Choirul tak hanya menyoroti wacana penerapan hukum pancung. Hukum lain di Aceh yang melibatkan kekerasan fisik seperti hukuman cambuk, pun dipandangnya bertentangan dengan prinsip HAM.

Dia menyebut di sejumlah negara, hukum pancung dan hukum lain yang melibatkan kekerasan fisik sudah mulai ditinggalkan. 

"Banyak negara yang menerapkan hukuman mati menghapuskannya, atau moratorium permanen. Dalam konteks hukuman fisik, kalau tidak salah Maroko sudah tidak menerapkan potong tangan, diganti dengan (hukuman) penjara," katanya.

Sikap Komnas HAM ini bertolak belakang dengan Majelis Ulama Indonesia yang sepakat dengan kebijakan tersebut.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyatakan pihaknya tak keberatan dengan rencana penerapan hukum pancung di Aceh selama hal itu disepakati masyarakat.

"Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) itu mengatakan hukum pidana, termasuk hukum qisas itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif (mawani' wa zawajir).

"Hukuman itu agar pelakunya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal," tutur Cholil.

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh saat ini sedang menggodok wacana penerapan hukum pancung bagi pelaku pembunuhan. 

Pemprov Aceh mengatakan akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana ini.

Rencana penerapan hukum pancung bisa dibatalkan jika masyarakat tidak mendukung, dan sebaliknya akan diwujudkan bila mendapat persetujuan warga Aceh.
Sejauh ini Pemprov Aceh belum berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana menerapkan hukum pancung.

"Ini masih belia, masih bisa berubah. Jadi enggak perlu komunikasi dulu," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf. 
sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar