Agung Laksono Dukung KPK Umumkan Tersangka Peserta Pilkada 2018

  • Rabu, 14 Maret 2018 - 18:46:48 WIB | Di Baca : 1214 Kali

SeRiau  - Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono tak sepakat dengan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penetapan tersangka korupsi peserta Pilkada 2018.

Permintaan tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dengan dalih menjaga kondusifitas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Saya sangat setuju untuk tetap dilanjutkan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Agung di Kantor Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Agung, proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera.

"Secara tegas saya mendukung (KPK) agar calon kepala daerah yang terlibat, apalagi ditangkap dalam sebuah OTT efek jera, jangan main-main," kata Agung.

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 tersebut juga menilai, penetapan tersangka calon peserta Pilkada takkan menganggu penyelenggaraan Pilkada yang digelar di 171 daerah.

"Jangan juga karena itu terus dihentikan prosesnya. Itu kan mencederai perasaan masyarakat. Sudah jelas dia (korupsi). Apalagi kayak kemarin mobil balap segala macam ada," ucap dia.

"Jadi rasa keadilan publik harus dipertimbangkan. Sehingga tidak boleh karena Pilkada proses itu dihentikan," sambungnya.

Di sisi lain, kata Agung, polemik penetapan tersangka peserta Pilkada tersebut juga menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum agar tak main-main dengan proses hukum yang ada.

"Jangan menggunakan ini sebagai alat fitnah," kata dia.

Permintaan Wiranto tersebut muncul menyikapi rencana KPK mengumumkan tersangka peserta Pilkada 2018, pada pekan ini.

Namun, permintaan tersebut dikritik banyak pihak. Belakangan, Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut hanya imbauan.

"Kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya, silakan saja, namanya juga bukan pemaksaan," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Wiranto, apa yang ia sampaikan kemarin setelah rapat koordinasi khusus pemilu merupakan bentuk dari komunikasi agar pilkada bisa berjalan aman. 

Selain itu, imbauan tersebut juga diserukan agar Pilkada Serentak 2018 tidak diwarnai kericuhan.

Sebab, ia menilai, penetapan tersangka peserta pilkada justru akan memantik konflik para pendukung.

"Agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan aman dan tetap lancar. Tidak ada paksaan, semua imbauan," kata Wiranto.

KPK menolak permintaan Wiranto itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

(Sumber : KOMPAS.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar