Warga DKI 'Dadakan' Tak Bisa Punya Rumah DP 0 Persen

  • Rabu, 14 Maret 2018 - 16:13:44 WIB | Di Baca : 1244 Kali

SeRiau - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali menjelaskan sejumlah syarat dasar permohonan rumah dengan uang muka (down payment/DP) nol Rupiah. 

Salah satu syaratnya adalah warga harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Namun, KTP itu harus diterbitkan pada tahun 2013 atau sebelumnya.

"Prioritas pertama yang menjadi sasaran program adalah warga yang telah menjadi warga DKI dalam jangka waktu tertentu. Bukan yang dadakan. Bukan (warga) yang datang ke sini (Jakarta) belum ada enam bulan, langsung mengikuti," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3).

Syarat lainnya adalah berusia minimal 21 tahun dan sudah menikah, serta memiliki bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni Rp7 juta.

Sandi juga menargetkan pekerja informal yang selama ini kesulitan mendapatkan fasilitas kredit agar menjadi prioritas penerima hunian murah tersebut. 

"Selama dia dari sektor informalnya bisa menunjukkan bahwa penghasilan mereka adalah mendekati Rp7 juta," katanya. 

Saat ini, Pemprov DKI masih menyiapkan badan layanan umum daerah (BLUD) untuk mengelola jual-beli rumah. BLUD itu akan terbentuk April 2018.

Adapun tugas BLUD antara lain melakukan seleksi awal pemohon, memberikan data pemohon ke bank, menyalurkan dana pembiayaan uang muka ke bank, dan menerima bagian dari KPR pengembalian dana pembiayaan uang muka. 

Sandi pun menjelaskan tahap pelaksanaan rumah DP nol. Awalnya, kata dia, pengembang akan membangun rusun. Setelah rumah tersedia, pengembang mengajukan permohonan rumah itu ke BLUD. Kemudian, BLUD melakukan pemeriksaan awal dokumen untuk mengecek kesesuaian persyaratan.

Setelah disetujui BLUD, dokumen dikirimkan kepada lembaga bank atau non-bank yang akan menjadi mitra. Setelah itu, dilakukan verifikasi keuangan. Apabila dokumen disetujui, pembelian rumah akan masuk ke proses perizinan selanjutnya.

"Nah, tugas awal dari BLUD ini adalah menerima daftar antrian dan menjadi bagian terdepan dari Pemprov DKI untuk membuat kerja sama dengan bank penyalur," katanya.

Saat ini, kata Sandi, pihaknya belum menjajaki kerja sama dengan bank penyalur. Namun, dia mengklaim sudah banyak bank yang tertarik bekerjasama termasuk Bank DKI. Menurutnya, semua bank pun menunggu kesiapan BLUD.

Selain itu, Sandi berjanji pada April 2018 Gubernur Anies Baswedan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur antara lain soal rumah DP nol, pengendalian ketersediaan rumah murah, pengelolaan rusun sederhana, dan tata kerja pendayagunaan aset. 

Sumber: CNN Indonesia

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar