Bos First Travel Klarifikasi Peran Endorse Syahrini

  • Rabu, 14 Maret 2018 - 15:51:07 WIB | Di Baca : 1414 Kali

SeRiau - Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surrachman membantah telah mempromosikan First Travel lewat biduan menor Syahrini.

Pernyataan ini merespons dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana pada Senin (19/2) yang menyebut Syahrini sebagai endorser First Travel.

"Kami tidak membayar Syahrini. Syahrini yang bayar ke kami dengan harga VIP," ujar Andika sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat (14/3).

Pada persidangan sebelumnya diungkap bahwa harga dari paket perjalanan umrah VIP First Travel sekitar Rp54 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana, Senin (19/2), pemilik nama asli Rini Fatimah Jaelani itu disebut sebagai endorser First Travel.

"Promosi melalui publik figur, Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini," kata JPU Heri Jerman saat membacakan dakwaan.

Syahrini disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.

Pelantun lagu 'Sesuatu' ini juga harus membuat postingan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya sehari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel.

Syahrini pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Syahrini meluruskan pemeriksaan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Hotman mengatakan Syahrini membayar paket reguler untuk perjalanan umrah bersama keluarganya. Namun First Travel memberikan paket VVIP dan memberi potongan harga atas kompensasi postingan kliennya.

"Syahrini tidak pernah dibayar lima perak pun tapi syahrini membayar sampai 200 juta lebih," kata Hotman, 9 Oktober 2017 lalu.


Sumber: CNN Indonesia

 





Berita Terkait

Tulis Komentar