Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan

  • Rabu, 14 Maret 2018 - 15:38:36 WIB | Di Baca : 1144 Kali

SeRiau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan tiap pegawai negeri sipil (PNS) punya hak berupa cuti karena alasan penting.

Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.

"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

Herman menjelaskan, hal ini diungkapkan untuk menanggapi pemberitaan di media massa yang menyebut PNS pria bisa cuti sebulan untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Belakangan, informasi yang ditulis di media itu diprotes karena waktu sebulan dianggap terlalu lama untuk cuti.

Ada tujuh jenis cuti untuk PNS, seperti yang diatur dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tujuh jenis cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (bagi perempuan), cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan turunan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ada 15 hal yang bisa dijadikan dasar pengajuan cuti karena alasan penting.

Salah satunya yaitu laki-laki yang menemani istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar.

"Dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," tutur Herman.

Mengenai lamanya waktu cuti, disebut menjadi ranah dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis, lalu menyertakan dokumen pendukung, baru keputusannya ada pada pejabat yang berwenang itu, dengan waktu maksimal satu bulan.

"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujar Herman. (*JJ)


Sumber: Kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar