Istri Melahirkan, PNS Pria Boleh Cuti `Khusus` Sebulan!

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 17:53:42 WIB | Di Baca : 1303 Kali

SeRiau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terbaru tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan aturan ini, PNS mendapatkan jatah libur khusus berupa cuti alasan penting (CAP).

Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 13 Maret 2018, BKN merilis Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender.

Pemerintah memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” kata Ridwan di Jakarta. 

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dia mengatakan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Kalaupun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari," kata Ridwan.

Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.


Sumber: Dream.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar