Anwar Ibrahim Kalah dalam Gugatan untuk Gugurkan Kasus Sodomi

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 14:35:58 WIB | Di Baca : 1261 Kali

SeRiau - Tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, kalah dalam gugatan hukum yang diajukan untuk menggugurkan kasus sodomi yang menjeratnya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan gugatan hukum ini sebagai 'upaya terselubung dan pintu belakang' untuk meninggalkan proses peradilan. 

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (13/3/2018), hakim pengadilan tinggi, Nik Hasmat Nik Mohamad, dalam putusannya menyatakan sumpah palsu dan penipuan menjadi dasar dari gugatan hukum ini. Namun hal ini tidak dibuktikan secara kuat oleh pihak Anwar.

"Saya mendapati ini tidak akurat. Isu penipuan harus spesifik. Saya tidak melihat penggugat menyebut secara spesifik saksi persidangan yang mana yang melakukan sumpah palsu," sebut Nik Hasmat dalam putusannya pada Senin (12/3) waktu setempat.

"Ini seharusnya disebutkan lebih spesifik. Anda tidak bisa begitu saja mengambil kata 'penipuan' dari udara dan melemparkannya ke pengadilan," imbuhnya. Hakim Nik Hasmat memerintahkan Anwar untuk membayar 5 ribu ringgit (Rp 17,5 juta) sebagai biaya persidangan.

Gugatan hukum ini diajukan Anwar pada 17 April 2017. Isi gugatan adalah meminta pengadilan menyatakan vonis kasus dakwaan sodomi kedua (kasus sodomi pertama menjeratnya tahun 1998) yang menjerat Anwar, tidak valid dan meminta Anwar segera dibebaskan dari penjara. Anwar menyebut pemerintah Malaysia sebagai satu-satunya tergugat dalam gugatan ini. 

Dalam gugatannya, Anwar mengklaim dirinya diadili dan dijebloskan ke penjara berdasarkan bukti sumpah palsu yang diberikan oleh penuding dan mantan stafnya, Mohd Saiful Bukhari Azlan (32). Anwar menyebut pemerintah Malaysia mengetahui bahwa keterangan Saiful adalah palsu. 

Melalui gugatan ini, Anwar meminta vonis Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal Malaysia untuk digugurkan atas dasar pasal 44 Undang-undang Bukti 1950 untuk penipuan. Dalam sidang gugatan ini, baik pemerintah Malaysia sebagai tergugat maupun Anwar sebagai penggugat diwakili oleh pengacara masing-masing. Pengacara Anwar, N Surendran, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan gugatan hukum ini.

Sebelumnya pada 9 Januari 2012, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Anwar tidak bersalah atas dakwaan sodomi terhadap Saiful. Sodomi disebut terjadi di Kondominium Desa Damansara, Bukit Damansara pada 26 Juni 2008. Namun pada 7 Maret 2014, Pengadilan Banding Malaysia mencabut vonis tak bersalah itu dan menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Anwar. Anwar mengajukan banding atas vonis itu. Pada 10 Februari 2015, Pengadilan Federal menolak banding itu dan memperkuat vonis hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam pernyataannya, Anwar mengaku kecewa atas putusan gugatan ini. "Saya tidak terkejut tapi saya kecewa. Saya hanya berharap ada satu hakim, satu cara, yang memiliki keberanian atau keyakinan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika tidak, tunggu saja GE14," ucapnya seperti dilansir Channel News Asia.

Dia merujuk pada pemilu ke-14 Malaysia yang diperkirakan akan digelar pada Agustus tahun ini. Anwar yang dijadwalkan bebas pada Juni ini, tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk jangka waktu 5 tahun usai bebas, kecuali vonisnya dicabut atau dia menerima amnesti kesultanan. Dia pernah mengajukan permohonan amnesti kesultanan kepada Yang di-Pertuan Agong Malaysia pada tahun 2015, namun ditolak. (*JJ)


Sumber: detiknews





Berita Terkait

Tulis Komentar