Dituduh Berangus Serikat Pekerja, Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ Dilaporkan ke Polisi

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 00:00:54 WIB | Di Baca : 1405 Kali

SeRiau - Direksi  PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalan tol Lingkar luar Jakarta (JLJ) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting.

Pelaporan dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalan tol Lingkar luar Jakarta (SK JLJ), Senin (12/3/2018).

"Kami dengan sangat terpaksa melaporkan jajaran direksi yang terlibat ada dugaan union busting serikat pekerja terhadap saya selaku pimpinan serikat pekerja di PT JLJ," kata Mirah kepada wartawan saat menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri.

Mirah menduga, PT JLJ dan PT Jasa Marga melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara memberikan sanksi berupa dua kali surat peringatan (SP) terhadap dirinya.

SP pertama diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol pada September 2017.

"Dengan alasan tidak taat terhadap perintah atasan. Ini alasan yang enggak jelas. Sejak 2008, saya menjabat sebagai Presiden SK JLJ, baru kali ini di 2017 saya diberikan sanksi," kata Mirah.

Setelah mendapatkan SP pertama, Mirah tetap vokal menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol karena hal itu dapat membuat pekerja kehilangan pekerjaan. Mirah pun akhirnya mendapatkan SP kedua.

"Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri," ujar Mirah.

Kuasa hukum Mirah, Eggy Sudjana, mengatakan, PT JLJ dan PT Jasa Marga telah melanggar Undang-Undang Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja.

"Di mana pimpinan serikat pekerja tidak boleh dimutasi, dikriminalisasi, dan sebagainya yang membuat degradasi dari peran serikat pekerja. Ancamannya 5 tahun penjara bagi perusahaan," kata Eggy.

Berdasarkan surat bukti lapor dari kepolisian bernomor LP/343/III/2018/Bareskrim, ada 6 orang direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ yang dilaporkan.

Keenam orang tersebut adalah Desi Ariyani, Ricky Dista Wardhana, Satria Ganefanto, Thomas Dwianto Hartono, Lukman Hakim, dan Arif Margono.

Tanggapan PT Jasa Marga dan PT JLJ

Ricky Dista Wardhana selaku Dirut PT JLJ membantah bahwa perusahaannya melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan memberi sanksi kepada Mirah.

"Tidak pernah ada Union Busting di JLJ," kata dia.

Namun, Ricky enggan memberikan penjelasan yang lebih detil. Menurut Ricky, jajarannya akan segera memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik.

"Nanti tim kami dari JLJ yang beri penjelasan resmi," kata dia.

Sementara itu, Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengaku akan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"Saya cek dulu ya," kata dia. (*JJ)


Sumber: Kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar