Sepanjang 2017, Jokowi Lapor Gratifikasi ke KPK Senilai Rp 58 M

  • Senin, 12 Maret 2018 - 21:44:29 WIB | Di Baca : 1176 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pebajat negara yang paling rajin melaporkan gratifikasi ke KPK. Ia menjadi salah satu orang dengan jumlah laporan terbesar, KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang rajin melaporkan gratifikasi ke KPK. 

"Kami sangat apresiasi karena Presiden memberi keteladanan yang luar biasa dan di akhir tahun kemarin, kita memberi penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Bapak Presiden pada tahun lalu melaporkan 58 miliar," ujar Giri di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

"Kita hari ini sudah menyerahkan dua kuda Sandelwood yang dilaporkan Pak Presiden dan sudah kita tetapkan sebagai SK pada 11 Oktober 2017 karena kita butuh waktu karena ini binatang hidup, kemudian KPK belum punya fasilitas untuk mengelola barang semacam ini maka sementara kita titipkan di Istana Negara," jelasnya lagi.

Sejauh ini setidaknya ada enam boks besar yang diterima Joko Widodo dari pemberi dan telah dilaporkan ke KPK. Namun sesuai permintaan, pemberi tak ingin namanya dipublikasikan. 

Selain kuda Sandelwood, ada pula album piringan hitam Metallica berjudul Master of Puppets Pemberian PM Denmark Lars Lokke Rasmussen yang sebelumnya telah diganti Jokowi dengan sejumlah uang.

"Nilainya Rp 58 miliar, ada enam boks di sana. Ini penting bagi kita semua bahwa hadiah terkait jabatan dilarang oleh KPK. Walaupun tidak diminta, walaupun tidak mempengaruhi, karena kalau itu mempengaruhi keputusan pidananya suap," ujar Giri. 

"Kita punya mekanisme baru bahwa pelapor boleh memiliki dengan kompensasi uang pengganti kepada Kemenkeu dan beliau bersedia. Ke depan siapapun pejabat yang ingin memiliki, bisa tinggal ke KPK dan menggantinya dengan uang," pungkasnya.


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar