Simpan Sabu di Pembalut, ART Asal Medan Ditangkap di Bandara Husein

  • Senin, 12 Maret 2018 - 16:32:51 WIB | Di Baca : 1352 Kali

 

SeRiau- Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap usai menyelundupkan sabu 500 gram dalam pembalut. Perempuan berinisial M (37) itu ditangkap petugas bea dan cukai Bandung saat baru turun dari pesawat.

M ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara pada Sabtu (10/3) lalu. Kala itu, M baru saja mendarat usai perjalanan dari Malaysia.

"Saat tiba di bandara, kita amati gerak geriknya mencurigakan seperti sedang membawa sesuatu," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution di kantor Bea dan Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Bandung, Senin (12/3/2018).

Petugas langsung memeriksa M. Tas yang dibawa diperiksa secara detail termasuk menggunakan mesin X-ray. 

Namun hasil pemeriksaan petugas dan mesin tidak ditemukan adanya benda mencurigakan. Hingga akhirnya petugas menggeledah tubuh ART asal Medan tersebut.

"Saat diperiksa, kita temukan dia menggunakan pembalut yang didalamnya kedapatan benda yang diduga narkotik golongan satu. Saat diuji positif sabu," kata dia.

Petugas langsung membawa M ke kantor Bea dan Cukai. ART tersebut pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. 

Kepada polisi, M mengaku barang tersebut berasal dari kekasihnya warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial S yang tinggal di Malaysia. M kenal dengan S melalui media sosial Facebook delapan bulan lalu.

"Setelah delapan bulan berhubungan, dia diminta datang ke Malaysia. Diongkosin sama kekasihnya itu. Dia dari Medan lalu ke Bandung lanjut ke Malaysia," ucap Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di tempat yang sama


Saat di Malaysia, M diajak berjalan-jalan oleh S. Hingga akhirnya M diajak ke sebuah tempat dan diberi sabu.

S mengaku kepada M bahwa barang tersebut merupakan gula batu. S kemudian meminta M membawa barang tersebut ke Bandung untuk diberikan kepada saudara S. Lantaran cinta, M yang tidak tahu menahu soal narkotika, menuruti permintaan kekasihnya itu.

"Dia di Medan ART. Dia enggak tahu apa-apa. Dikelabui lah dia ini. Dengan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya, dia diminta membawa barang yang diakui kepada kekasihnya gula batu. Jadi tersangka ini dikelabui," tuturnya.

M mengaku diminta kekasihnya untuk membawa barang tersebut secara tersembunyi. S meminta M untuk menyembunyikan barang haram itu di pembalut.

"Pembalut itu diminta untuk dipakai," kata dia.

Enggar menambahkan barang yang dibawa M merupakan sabu berkualitas bagus. Apabila dirupiahkan angkanya mencapai Rp 1 miliar. 

Polda Jabar saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu S. Sementara M yang kedapatan membawa, diproses secara hukum. Perempuan tersebut dijerat Pasal 102 Undang-Undang nomorn10 tahun 1995 tentang kepabean dan Pasal 113 UU 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun bui. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar