Sidang Setya Novanto

Ini Cara Auditor BPKP Hitung Kerugian Rp 2,3 T dari Proyek e-KTP

  • Senin, 12 Maret 2018 - 16:24:20 WIB | Di Baca : 1510 Kali


 

SeRiau-  KPK menyebut kerugian keuangan negara terkait korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Hitungan itu diamini oleh auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi.

Suaedi dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia pun memaparkan hasil hitungan yang menghasilkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Kami lakukan (penghitungan kerugian keuangan negara) atas permintaan penyidik KPK atas kasus e-KTP," ujar Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

 

Menurut Suaedi, penghitungan dilakukan dengan menelisik unsur-unsur terkait pengadaan proyek itu. Dia menyebut unsur-unsur yang diperhatikan meliputi pengadaan blangko e-KTP hingga gaji pendamping di tingkat kecamatan dan kota.

"Metode penghitungan kami lakukan bisa dilihat di BAP (berita acara pemeriksaan). Unsur kerugian negara terdiri dari pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software, pengadaan sistem AFIS, jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," ucap Suaedi.

"Kesimpulan kriteria itu ya, semua berapa kerugian negara?" tanya jaksa KPK pada Suaedi.

"Berdasarkan hal-hal tadi, hasil audit atas pekerjaan e-KTP 2011-2012 adalah Rp 2,3 triliun," jawab Suaedi.

Suaedi juga mengaku meminta pendapat ahli lain dalam melakukan penghitungan itu. Ahli-ahli yang dimintai pendapat menurut Suaedi yaitu ahli pengadaan barang dan jasa, ahli analisis material plastik, ahli pengadaan chips, serta ahli komputer dan teknologi informasi. 

"Kami gunakan beberapa pendapat dan laporan ahli seperti ahli pengadaan barang dan jasa. Ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chips serta ahli komputer dan teknologi informasi," ucap Suaedi.

Data serta dokumen disebut Suaedi berasal dari KPK. Setelahnya, Suaedi meneliti dan menganalisis data dan dokumen itu untuk mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP.

"Kami minta dokumen bukti tambahan pada penyidik. Lalu analisa dan klarifikasi data tambahan," ucap Suaedi. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar