Cabuli 7 bocah Jati Padang, remaja 17 tahun diciduk polisi

  • Senin, 12 Maret 2018 - 16:23:44 WIB | Di Baca : 1618 Kali

SeRiau - Polisi menangkap pria bernama Wisnu Eka Darmawan (17) yang diduga pelaku pencabulan di Kampung Aur, RT 003 RW 006, Jati Padang, Pasar Minggu,Jakarta Selatan. Ada tujuh orang korban pencabulan pelaku, mereka yakni; MAA (10), EAR (9), MR (8), MU (11), SA (9), AP (8), dan TAW (11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, perbuatan itu terjadi sekitar akhir tahun 2017 hingga 8 Maret 2018. Kasus ini terungkap berawal dari laporan LP/480/K/III/2018/PMJ/RJS, tanggal 11 Maret 2018.

"Kasus ini berawal dari salah satu orangtua korban yang memergoki anaknya dengan pelaku sedang sama-sama menaikkan celana di kamar rumah korban, dan korban langsung menghampiri ibunya dan bercerita pada ibunya bahwa dirinya baru saja dilakukan pencabulan atau sodomi oleh pelaku," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (12/3).

Setelah korban bercerita ke ibunya, ternyata ada juga korban-korban lain yang mengaku sering dicabuli pelaku.

"Dari hasil keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu dan keinginan pelaku sendiri," ujarnya.

Argo mengatakan, saat ini kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara pasti dan diduga masih ada korban lainnya. Sementara itu modus yang dilakukan adalah mengancam korban.

"Mengancam korban akan dipukul, dibunuh, dan dilakukan pencabulan. Barang bukti yang diamankan pakaian korban," katanya.


sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar