Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

  • Senin, 12 Maret 2018 - 08:12:26 WIB | Di Baca : 1293 Kali

SeRiau - Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pasangan suami istri berinisial DGW dan RI karena menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang untuk disetubuhi.

Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan, korban yang dijual berinisial TVGW (17) berasal dari Desa Lele Maya, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni YUZ (pria hidung belang yang mencabuli TVGW) serta suami istri DGW dan RI karena terlibat kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," kata Gusti kepada Kompas.com, Minggu (11/3/2018) malam.

Peristiwa itu, lanjut Gusti, bermula ketika DGW menawarkan seorang gadis (TVGW) kepada YUZ untuk disetubuhi dengan harga Rp 200.000.

"Mendapat tawaran itu, YUZ pun langsung membayar uang itu kepada DGW," ucap Gusti.

Setelah uang diterima, DGW selanjutnya menyuruh istrinya, RI, untuk memanggil dan membawa korban ke rumah mereka yang masih bertetangga.

RI pun bergegas mencari korban yang saat itu tengah menonton televisi di rumah tetangga.

Saat bertemu dengan korban, RI lalu mengajak korban untuk pergi berbelanja ke kios.

"Mendapat ajakan itu, korban akhirnya mengikuti. Namun, saat melintasi rumahnya, RI mengajak korban untuk singgah terlebih dahulu dan meminta korban untuk masuk ke dalam kamar anaknya untuk mengambil uang di dalam kamar tersebut," jelas Gusti.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban langsung masuk ke kamar. Saat berada di kamar, korban melihat YUZ yang sejak awal sudah menunggunya.

YUZ selanjutnya menghampiri korban dan mengatakan bahwa dia telah memberikan sejumlah uang kepada DGW untuk bisa tidur dengannya.

"Saat menyampaikan hal itu ke korban, YUZ pun mengancam sehingga karena tak berdaya, korban kemudian dicabuli," ujarnya.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, YUZ masih mengancam akan membunuh korban jika menyampaikan hal itu kepada orangtuanya atau orang lain.

Mendengar ancaman itu, korban langsung melarikan diri dan sepanjang jalan berteriak meminta pertolongan kepada warga hingga sampai di rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada neneknya. Mendengar cerita cucunya yang masih di bawah umur, sang nenek langsung membawa TVGW ke kantor polisi dan membuatkan laporan atas kejadian tersebut.

"Mendapat laporan, anggota selanjutnya bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku. Saat ini mereka sudah ditahan di Markas Polres Sumba Barat," tutur Gusti. (*JJ)


Sumber: Kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar