Janjikan Untung 300 Persen, Pasutri Panitia Arisan Online Ditahan

  • Jumat, 09 Maret 2018 - 18:25:10 WIB | Di Baca : 2133 Kali

 

SeRiau- Polresta Jambi menahan pasangan suami istri Marisa Safitri (27) dan Rahadi (24). Keduanya ditahan karena diduga melakukan penipuan massal dengan modus arisan online.

Pasutri itu merupakan warga Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama Kota Jambi. Pasutri ditahan pihak kepolisian Polresta Jambi usai para korban melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Oktavia (24) merasa ditipu. Pasutri tersebut menawarkan arisan online beriming-iming keuntungan sebesar lebih kurang 150 persen dengan jangka waktu sebulan.

"Korban-korban ini tergiur akan iming tersangka itu. Jadi ada yang mulai memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp 5,5 juta dengan tawaran keuntungan Rp 18,6 juta. Lalu kemudian pasang uang Rp 2 juta dan dijanjikan oleh tersangka menjadi Rp 8,5 juta atau sekitar lebih kurang 300 persen. Dan terakhir setor uang sejumlah Rp 1,1 juta dan nanti diberikan keuntungan dibulan berikutnya sebesar Rp 2 juta atau 100 persen oleh tersangka," terang Yudha kepada detikcom di kantornya, Jumat (9/3/2018) 


Namun setelah korban-korbannya memberikan uang kepada tersangka, hingga saat ini korban tidak diberikan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka. Uang milik korban yang telah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan.

"Dari pengembangan kasus yang kita lakukan diketahui ada sekitar 28 orang yang telah menjadi korban dari arisan bodong ini dengan total kerugian sekitar Rp 152,6 juta," ujarnya.

"Sejumlah saksi juga sudah kita periksa, begitu juga korban telah kita mintai keterangan,"sambung Yudha.

Yudha mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut, pihaknya telah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan malam ini.

"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Selain mengamankan keduanya, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan bank, sejumlah atm dari berbagai bank, buku rekap arisan dan satu unit ponsel merk Oppo," tukas Yudha. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar