RDP Komisi I dan Banpol PP Pekanbaru

Tak miliki Juknis, rekrutmen THL Pol PP Pekanbaru dinilai Cacat Hukum

  • Jumat, 09 Maret 2018 - 15:31:19 WIB | Di Baca : 1910 Kali

 

SeRiau- Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menyebutkan, proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru, dinilai cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Pernyataan itu disebutkannya, usai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Banpol PP Kota Pekanbaru, diruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Jum'at (9/3/18).

"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," Kata Ida, kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dari hasil hearing tersebut, ternyata baru diketahui bahwa rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini, tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) serta tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasi nya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian. 

"Karena kerja satpol PP ini non yustisial. Sehatusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.

Mengacu ke proses peraturan UU di menilI bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.

"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.

Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.

"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI? Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru. 

"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya. 

Kepala Badan Satpol PP Agus Pramono ketika di konfirmasi melalui selulernya tidak memberikan jawaban bahkan ketika di sms sampai berita ini di turunkan juga belum memberikan jawaban (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar