Suap Izin Tambang, Gubenur Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 17:25:02 WIB | Di Baca : 1452 Kali

 

SeRiau-  Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). 

Jaksa menyatakan Nur Alam memerintahkan anak buahnya Ikhsan Rifani mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Atas permintaan itu, Ikhsan Rifani menyampaikan ada perusahaan pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah. 

Kemudian Nur Alam disebut jaksa meminta Ikhsan Rifani untuk menyerahkan dokumen PT Anugerah Harisma Barakah kepada Widdi Aswindi di Jakarta. Adapun Widdi Aswindi merupakan konsultan pemenangan terdakwa (Nur Alam) saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Kami berkeyakinan Ikhsan Rifani yang pertama meminta atau mempunyai niat pertambangan PT AHB. Terdakwa (Nur Alam) mengarahkan Ikhsan menemui Widdi Aswindi sebagai investor tambang," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Nur Alam menyetujui mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hingga akhirnya, Nur Alam mengeluarkan surat izin Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

"Walaupun belum ada persetujuan dari Kementerian ESDM terkait IUP Eksplorasi Pertambangan yang diajukan PT AHB, terdakwa menerbitkan surat gubernur tentang persetujuan izin pertambangan eksplorasi. Padahal, penerbitan IUP yang dilalukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang maka IUP harus diberhentikan sementara," kata jaksa.

Setelah itu, Ikhsan Rifani disebut jaksa menemui Kabid Pertambangan umum pada Dinas ESDM Prov Sultra Burhanuddin. Adapun draft surat PT Anugerah Harisma Barakah dibuat Burhanudin dan Kamrullah selaku Kepala Seksi Bahan Galian Mineral pada Dinas ESDM Sultra. 

"Isi surat dimaksud pada pokoknya memohon pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.

Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.

Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965. 

"Selanjutnya terdakwa (Nur Alam) membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi sebesar Rp 22 miliar yang berasal Richcorp International Ltd. Terdapat kelebihan Rp 2 miliar atas permintaan Nur Alam ditransfer rekeningnya," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur Alam juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar