Polisi tangkap 1 pelaku penyebar hoaks gunakan nama puluhan media online

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 16:35:12 WIB | Di Baca : 1287 Kali

SeRiau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyebaran beritabohong di jejaring media sosial. Selain menyebar hoaks, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang meresahkan masyarakat.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku atas nama KB (30) dan lulusan sarjana IT itu ditangkap di kawasan Cakung,Jakarta Timur, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (8/3) kemarin. KB sering kali menyebarkan berita hoaks dan SARA melalui blogspot yang mengambil atau mencatut hampir seluruh media online terutama yang mainstream.

"Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada," kata Irwan di gedung Dittipid Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, kalau pelaku yang juga menyebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pencemaran nama baik terhadap tokoh agama sampai pejabat nasional yang sempat ramai di media sosial.

Lalu, untuk motif mantan wartawan media news crime investigation, ini melakukan kejahatan tersebut karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google. Karena pelaku kebetulan pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.

"Dan yang bersangkutan memostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) dihack, namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebookmilik orang lain," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(sumber Merdeka.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar