Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Terkait Pencemaran Nama Baik

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 16:32:04 WIB | Di Baca : 1258 Kali

SeRiau - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan itu dilakukan buntut dari konflik pemecatan yang berkepanjangan antara keduanya.

Menurut pengacara Fahri yakni Mujahid Al Latif, kliennya itu merasa dirugikan dengan tindakan dan pernyataan Sohibul Iman selama memimpi PKS. Utamanya saat melakukan tindakan pemecatan dengan tuduhan yang tak berdasar sehingga dikalahkan saat berlanjut di pengadilan.

"Laporan terkait Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujar Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Fahri menambahkan, pemecatan yang dilakukan Sohibul Iman itu tidak berdasar sehingga wajar apabila dikalahkan secara berturut-turut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sohibul Iman dinilai tidak memiliki bukti kuat atas tuduhan atau yang dijadikan dasar pemecatannya.

Tidak hanya itu, Sohibul Iman juga dianggap tidak mematuhi keputusan majelis hakim tersebut dan selalu menganggap Fahri sebagai pembangkang partai. Oleh karena itu, atas alasan menyelamatkan partai dan kader-kadernya Fahri memilih menempuh jalur hukum.

"Dia tak punya (bukti) karena itu semua karangan. Maka itu, saya laporkan terkait kebohongan dan tindakan fitnah kepada saya, saya laporkan Sohibul Iman karena dia punya jabatan penting yang kalau dibiarkan partainya akan rusak," pungkasnya.

(sumber Okezone)





Berita Terkait

Tulis Komentar