Antisipasi Listeria, Kementan Cegah Melon Australia Masuk ke Indonesia

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 13:47:41 WIB | Di Baca : 1210 Kali

SeRiau - Kementerian Pertanian (Kementan) merespons Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018, mengenai kontaminasi bakteri listeria monocytogenes.

Hal ini menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri listeria di Australia yang hingga hari ini telah mengakibatkan empat orang meninggal. Kementan pun menerbitkan keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rockmelon atau melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka direspons dengan keputusan Menteri Pertanian," ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Banun Harpini, dalam siaran persnya, Kamis, 8 Maret 2018.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Banun menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini antara lain penutupan pemasukan melon (cantaloupe) yang berasal dari Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua penutupan pemasukan diberlakukan terhadap melon (cantaloupe) yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018. Ketiga, pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Keempat, pemasukan melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

Kelima, tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan. Pada dasarnya buah melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia.

"Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik pada 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah," tegas dia.

Banun menegaskan buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Oleh karena itu Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.

"Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian. Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon eks impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia," tambah Banun.

Banun pun mengharapkan kerja sama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.

"Kami harapkan masyarakat bekerja sama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin," pungkasnya.

(Sumber metrotvnews )  





Berita Terkait

Tulis Komentar