Anies Baswedan Akan Keluarkan Pergub untuk Tindak 36 Diskotek

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 13:07:24 WIB | Di Baca : 1139 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) sebelum melakukan penindakan terhadap 36 diskotek yang ditemukan Badan Narkotika Nasional atau BNN sebagai sarang narkoba.

“Kami finalisasi pergubnya dulu,” kata Anies Baswedan di Gedung Graha Wisesa PPLPN LAN Jakarta Pusat pada Rabu 7 Maret 2018.

Menurut Anies Baswedan langkah yang sementara dilakukan yakni membuat pergub. Saat ini baru ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tetapi untuk pemberian sanksi lebih detail akan dibuatkan pergub.

“Pergubnya dulu dibereskan,” katanya.

Anies Baswedan menambahkan melalui pergub nanti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan kembali memiliki fungsi pengawasan. Pembahasan soal pergub dilakukan maraton pada Selasa malam.

“Tinggal dicek naskahnya nanti diumumkan. Selesai tadi malam. Karena tadi saya siang keluar jadi nggak bisa rapat. Saya minta dikirim nanti saya akan lihat. Kalau nggak ada Pergub bagaimana kami bertindak?” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan bahwa belum pernah menemukan secara langsung peredaran narkoba di diskotek yang beroperasi di Jakarta. Disparbud kalau melakukan pemeriksaan hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen.

“Izinnya masih ada apa nggak? Kami lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu. Kami sampai kesitu saja. Tapi kalau sampai perilaku, bukan kami. Kecuali pada saat kami ada yang lagi berontak, tapi belum pernah selama ini” kata Tinia di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 1 Maret 2018.

Terkait tindak lanjut temuan Badan Narkotika Nasional yang menemukan 36 diskotek jadi sarang narkoba, menurut dia wewenang dari Disparbud hanya pada pengawasan. Sekedar pembinaan administrasi saja.

“Jadi itu investigasi pihak BNN dan BNNP yg melakukan itu dan mereka silent,“ tutur Tinia. Anies Baswedan berjanji menyusun peraturan gubernur (pergub) sebelum melakukan penindakan terhadap 36 diskotek.
(Sumber Tempo.co )  





Berita Terkait

Tulis Komentar