PKPI Akan Gugat ke PTUN, KPU: Itu Hak Mereka

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 07:06:33 WIB | Di Baca : 1320 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI pun bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai langkah yang dilakukan oleh PKPI dengan melayangkan gugatan ke PTUN itu merupakan hak hukum

“Itu hak PKPI untuk menempuh proses hukum,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (8/3/2018).

Wahyu menuturkan, bilamana PTUN mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh PKPI pihaknya akan siap menjalankan hasil putusan itu.

“Siap, karena kami patuh pada hukum,” jelas Wahyu.

Sementara, Sekertaris Jendral PKPI, Imam Anshori menyatakan saat pihaknya masih mematangkan gugatan sebelumnya nantinya dilayangkan ke PTUN.

“Belum, masih dimatangkan dan masih dibaca bergantian. Kalau ada yang kurang dan dikoreksi refasionalnya,” tutur Imam.
(sumber Okezone)





Berita Terkait

Tulis Komentar