Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Jadwal Kampanye Partai Perindo

  • Rabu, 07 Maret 2018 - 11:54:40 WIB | Di Baca : 1207 Kali



SeRiau-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Partai Perindo. Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu diduga melanggar jadwal larangan berkampanye dari 17 Februari hingga 23 September 2018.

"Masih proses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan usai menghadiri Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Krakatau Ballroom, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).


Abhan mengatakan Perindo diduga melakukan kampanye melalui media elektronik yaitu televisi. Namun Abhan tak menjawab apakah pihak Bawaslu sudah memanggil Perindo atau belum terkait hal ini.

"Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik, televisi," ucap dia.

Sebelumnya, Bawaslu mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018.

Ketua Bawaslu, Abhan, saat itu mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

"Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang-lebih hampir tujuh bulan, saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2) lalu. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar