Kapolrestabes Surabaya Santai Digugat Tersangka Pelecehan Pasien National Hospital

  • Rabu, 07 Maret 2018 - 09:17:20 WIB | Di Baca : 1186 Kali

SeRiau - Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya pada Januari lalu? Selasa (6/3), Zunaedi Abdillah (ZA) mantan perawat yang ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu ditujukan kepada Kombes Pol Rudi Setiawan selaku Kapolrestabes Surabaya yang menetapkan ZA sebagai tersangka.

"Penetapan (sebagai tersangka) itu banyak kejanggalan. Dari pengakuan klien saya, saat proses penyidikan, klien saya dipaksa mengakui pelecehan seksual yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," kata kuasa hukum ZA, M Sholeh usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya.

Sholeh menjelaskan, selama proses interogasi, kliennya juga mengalami kekerasan. "Klien saya dalam kondisi tidak merdeka. Dia ditempeleng oleh penyidik dan dipaksa mengaku khilaf," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Harusnya, menurut Sholeh, polisi memanggil saksi ahli dan saksi saksi dari medis sebelum penetapan status tersangka.

"Ini kasusnya seperti dipaksakan. Harusnya butuh waktu yang tidak singkat," katanya menyayangkan.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu. "Polrestabes selalu menaati aturan-aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan," tegasnya.

Pada prinsipnya, lanjut perwira tiga melati di pundak ini, Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme penyidikan. Menurutnya, dalam penanganan perkara, pihaknya selalu menggunakan dasar aturan seperti KUHAP, Peraturan Kapolri (Perkap), bahkan Perkabar (Peraturan Kabareskrim).

"Proses penyidikan sudah selesai. Berkas sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman kejaksaan, serta sudah dinyatakan lengkap," paparnya.

Pun begitu dengan putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu yang menyatakan bahwa ZA tidak bersalah. Polrestabes Surabaya lebih memilih menunggu putusan pengadilan. "Kita juga belum melihat, belum mendengar, tentang kebenaran dari pada berita tersebut. Nanti kita tunggu saja dari pengadilan," ucapnya.

Seperti diketahui, penangkapan ZA ini bermula dari video pelecehan seksual di RS National yang menjadi viral di media sosial. Kemudian, pasien yang merupakan istri pengacara Yudi Wibowo Sukinto, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.
(sumber merdeka.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar