Ini Alasan KPU Tak Ajukan Banding Keputusan Bawaslu soal PBB

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 15:30:55 WIB | Di Baca : 1263 Kali

 

 

SeRiau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, dalam UU Pemilu para pihak termasuk KPU diberika ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu. Hal ini terdapat pada Pasal 469 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di Pasal 469 UU nomor 7 itu memang ditentukan bahwa para pihak yang tidak terima terhadap putusan Bawaslu itu dapat melalui upaya hukum dalam hal ini di PTUN," ujar Hasyim, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).


Namun, Hasyim menjelaskan, dalam pasal berikutnya dijelaskan PTUN bukan sebuah lembaga untuk melakukan upaya banding. Sehingga, objek yang dapat diajukan dalam gugatan bukan hasil keputusan Bawaslu. 

"Tapi di pasal berikutnya, (pasal) 470, PTUN itu konstruksinya bukan sebagai lembaga banding sebagai lembaga peradilan biasa atau sebagai lembaga peradilan baru, sehingga di situ, di Pasal 470 UU 7, itu bukan kemudian yang dijadikan objek sengketa atau objek gugatan, itu adalah putusan Bawaslu yang tidak diterima KPU," kata Hayim. 

Objek yang dapat dilakukan untuk mengajukan sengketa adalah surat keputusan KPU. Hasyim mengatakan KPU tidak dapat mengajukan sengketa dengan objek SK KPU sendiri.

"Di pasal itu objek gugatannya adalah SK KPU, mana mungkin kemudian KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan gugat SK nya sendiri itu kan nggak masuk akal, jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU," tutur Hasyim.


Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan terdapat pada pasal 496 ayat 2, sedangkan objek sengketa terdapat pada pasal 470, yang berisi:

Pasal 469

(1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;

b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. penetapan Pasangan Calon.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

(3) Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Pasal 470

(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/Kota.

(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:

a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;

b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan

c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar