Anggota DPR akan Diperiksa Intensif terkait Suap Bakamla

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 00:45:12 WIB | Di Baca : 1198 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota DPR. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).

"Dalam kasus Bakamla ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak. Tentu yang terkait sebelumnya, seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018

Tak hanya dari pihak DPR, hari ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Abu Djaja Bunyamin selaku pihak swasta. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Abu Djaja mangkir dari pemeriksaan pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun pun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.

Uang tersebut, diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Sumber metrotvnews)





Berita Terkait

Tulis Komentar