Presiden Belum Sikapi Pengesahan UU MD3

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 00:40:37 WIB | Di Baca : 1128 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap terhadap hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta masyarakat menunggu hingga batas waktu UU itu berlaku.

"Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

UU MD3 ini disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018. Ada pro dan kontra terhadap pasal baru di dalam UU tersebut. Hal itu membuat sejumlah pihak meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3.

Namun, Pramono belum dapat memastikan apakah Perppu itu akan dikeluarkan atau tidak oleh Presiden. "Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," ucap dia.

Yang jelas, kata dia, revisi UU ini mempunyai semangat yang baik yakni siapapun yang menang dalam pemilu 2019 akan jadi pimpinan lembaga. Baik itu pimpinan DPR maupun MPR.

"Kalau kemudian ada semangat tambahan (dari fraksi lain seperti pasal-pasal imunitas DPR) itu tunggu 30 hari," pungkas dia


(Sumber metrotvnews)





Berita Terkait

Tulis Komentar