Sidang Ujaran Kebencian, Begini Cara Polisi Buru Pendeta Abraham

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 00:31:24 WIB | Di Baca : 1836 Kali

SeRiau - Sidang ujaran kebenciandengan terdakwa pendeta  Abaraham Ben Moses alias Syaifudin Ibrahim, 53 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 5 Maret 2018. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Dames. Tim Jaksa Penuntut Umum  Agus Kurniawan, M. Ikbal Hadjarati dan Taufik Hidayat menghadirkan dua saksi anggota Polri, Eko Yudha Prasetya dan Ganda Putra Rezeki Sihombing.

Dalam keterangannya, saksi fakta Eko Yudha menyatakan dialah yang menemukan postingan video dalam YouTube ada seorang laki-laki sedang berdialog dengan seseorang bernama Supri di dalam mobil. "Video itu berdurasi 4 menit 25 detik, "kata Eko.

Video itupun kemudian diperlihatkan di dalam persidangan.  Tampak dalam video tersebut  seorang laki-laki  yang belakangan bernama Abraham Ben Moses itu mengajak Supri seorang sopir taksi untuk masuk agama Kristen.

"Saya tinggalkan Islam, dulu saya kiai hafal Alquran. Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen, Pak Supri harus masuk Kristen ya. Awas kalau tidak masuk Kristen,"kata Abaraham dalam video itu.

Eko kemudian menelusuri di media sosial Facebook dan menemukan tiga postingan atas nama akun Syaifudin Ibrahim yang identik sama fotonya dengan tangan dan di YouTube. "Setelah tim Ciber Patrol  kami temukan, maka saya membuat laporan (perkara)," ujar Eko.

Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim  didakwa telah menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dalam sidang kasus ujaran kebencian di Tangerang. Selain Eko, Ganda dihadirkan sebagai saksi fakta lainnya. "Saya yang melakukan penangkapan di rumahnya Pabuaran Indah,"kata Ganda.

Sebelum menangkap, Ganda pun menginterogasi terdakwa di rumahnya diantaranya menanyakan kebenaran nama Abraham Moses apakah sama dengan Syaifudin Ismail pemilik akun Facebook yang memposting tiga kali postingan yang diduga berisi penistaan agama.

"Saya menyatakan diduga karena saya sendiri beragama Kristen. Tanyakan saja kepada yang beragam muslim apakah itu menghina? Ini adalah laporan model A, yang melaporkan ujaran kebencian dan penistaan agama adalah Eko Yudha," kata Ganda.

Namun demikian, menurut Ganda penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedural. "Ada gelar perkara, sebelum tersangka ditetapkan," katanya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa apakah penangkapan itu sesuai prosedur penetapan (protap).

Ganda juga mengatakan sebenarnya ada tiga orang yang hendak melaporkan Abraham Moses berkaitan dengan postingannya di Facebook itu. "Tiga orang ini kemudian meminta  dijadikan saksi saja," kata Ganda.

Persidangan ini disesaki pengunjung, terutama kerabat dan jamaah Abraham. Abraham terlihat biasa dan tidak tertekan, beberapa kali dia terlihat melempar senyum. Ada delapan dari 10 pengacara yang ditunjuk keluarga  mendampingi pendeta itu. Salah satu pengacara Abaraham Maxie Ellia meminta kepada majelis hakim agar dihadirkan pula saksi digital forensik.

Dan hakim Damis pun menanyakan apakah ada saksi seperti yang disebutkan kuasa hukum, dan dijawab Jaksa Agus Kurniawan, "Ada saksi digital forensik atas nama Heri," kata Agus. Agus juga menyatakan masih ada 17 orang yang akan bersaksi di persidangan itu, tujuh orang diantaranya adalah ahli agama, ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli lainnya.

Tiga anggota Cybercrime Mabes Polri, yang memantau akun dunia maya,  Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan video di YouTube, kemudian mereka berselancar dan menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Posting-an itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Tiga postingan itu foto Abaraham berkesesuaian  dengan gambar wajah dalam video YouTube.

Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Unggahan ujaran kebencia antara lain berbunyi penghinaan. "Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen," bunyi unggahan Abraham yang disebutkan dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.

Terdakwa Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi penyebar ujaran kebencian.


(Sumber TEMPO.CO)





Berita Terkait

Tulis Komentar