PK Ahok Belum Bisa Dilimpahkan ke MA, Kuasa Hukum Bilang Begini

  • Senin, 05 Maret 2018 - 21:41:06 WIB | Di Baca : 1731 Kali

SeRiau -Josefina Agatha Syukur dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pihaknya belum menerimapanggilan pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) atau yang disebut inzage. Menurut Josefina, kemungkinan saat ini berkas masih berproses di PN Jakarta Utara dalam hal ini penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami belum melakukan inzage(penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Dengan demikian, berkas tersebut belum bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam tahapan persidangan, pengajuan PK sendiri, atau inzage merupakan salah satu proses yang harus dilewati sebelum berkas dilimpahkan ke MA. Adapun, inzagesendiri adalah salah satu tahap untuk mempelajari berkas awal hingga akhir kasus persidangan ditambah sidang PK terakhir yang harus dilakukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum.

Sebelumnya beredar kabar bahwa berkas PK yang diajukan oleh Ahok sudah siap dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Namun kabar tersebut dibantah oleh Josefina.

Senada dengan Josefina, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan lembaganya belum mendapat limpahan berkas PK Ahok yang diajukan. 

"Kami belum menerimanya," kata Abdullah ketika dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018.

Abdullah memperkirakan saat ini berkas kemungkinan masih dalam tahap penandatangan berita acara pendapat oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak tersebut mempelajari berkas.

Abdullah sendiri memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas usai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik MA akan mempertimbangkan untus segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.


sumber Tempo.co





Berita Terkait

Tulis Komentar