Lagi, Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RTH

  • Senin, 05 Maret 2018 - 15:41:56 WIB | Di Baca : 1362 Kali

SeRiau - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, eks kantor PU Riau.

Ketiganya langsung ditahan oleh penyidik pasca pemeriksaannya, Senin (5/3/2018). Ketiganya merupakan pihak swasta berinisial AA, selaku tenaga ahli, Ry  pihak konsultan, dan K selaku Direktur.

"Ketiganya kita lakukan penahanan. AA, Ry, dan K. Inisial terakhir ini merupakan Direktur PT. Riau Bumi Lestari yang meminjamkan perusahaannya ke tersangka Yulia Bagaskoro," sebut Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Dengan ditahannya ketiga tersangka ini, maka total tersangka yang telah dilakukan upaya penahanan sebanyak enam orang.Sebelumnya, penyidik telah menahan Tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/3/2018) pagi memanggil sejumlah tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar.Sejumlah tersangka menjalani pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan hal tersebut."(Benar), silakan ke Pidsus," ujarnya singkat.tpc/nor/rpls





Berita Terkait

Tulis Komentar