Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

  • Senin, 05 Maret 2018 - 15:25:19 WIB | Di Baca : 2075 Kali

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich selaku mantan Penasihat Hukum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap merintangi proses hukum korupsi e-KTP.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, membaca amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa KPK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Merespons keputusan hakim, Fredrich menyatakan tidak menerimanya. Dengan suara meninggi, Fredrich Yunadi menyatakan banding.

"Kami mengerti Yang Mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich.

Hakim Syaifudin kemudian memberi pemahaman kepada Fredrich ihwal banding. Menurut majelis, banding dapat diajukan setelah pemeriksaan pokok perkaranya selesai.

"Siap, kami mengerti Yang Mulia dan kami tetap akan melakukan perlawanan," kata Fredrich. 


sumber VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar