Revisi Perda Pajak Daerah, DPRD Riau Sepakat Pembahasan Hanya Ditingkat Pimpinan

  • Senin, 05 Maret 2018 - 15:21:10 WIB | Di Baca : 1596 Kali

 

SeRiau- DPRD Riau akhirnya menyepakati pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 04 / 2015 tentang Pajak Daerah terkait peninjauan harga BBM jenis Pertalite hanya dilakukan di tingkat Pimpinan Dewan.  Ini artinya pembahasan akan berlansung cepat karena tidak perlu pembentukan Pansus (Panitia Khusus).

Kepastian ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Perubahan Propemperda Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2018, Senin (05/03).  Kegiatan langsung dipimpin Ketua DPRD Riau, Septina Primawati di dampingi Wakil Ketua, Sunaryo dan dihadiri 34 Anggita Dewan.  Turut hadir dari Pihak Pemprov Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi, Forkopimda, Keoala OPD dan undangan yang ada.

Sebelumnya Rapat Paripurna juga telah menyetujui kalau pembahasan Revisi Perda No 04 / 2015 dimasukkan dulu dalam pembahasan Propemda di tahun 2018 bersamaan dengan Ranpetda yang sudah ada sebelumnya untuk dikerjakan di tahun 2018.  Sehingga Ranperda yang akan dikerjakan di tahun 2018 adalah 21 Ranpeda inisiatif  DPRD Riau, 5 dari usupan Pemprov, 1 lanjutan dan 3  Komultif Terbuka.

"Sudah disampaikan tadi, kemudian ada usulan yang meminta tidak perlulah dibentuk Pansus, cukup di tingkat pimpinan saja pembahasan.  Ini akan kita rembuklah nanti antar sesama pimpinan.  Secepatnyalah akan rampung revisi ini nanti.  Inikan hanya merubah satu pasal saja," sebut Septina sembari mengatakan revisi dengan pertimbangan kelangkaan Premiun dan mahalnya harga Pertalite segingga jadi harga terjangkau.

Sebagaimana diberitan sebelumnya, Perda yang direvisi tersebut adalah Perda No 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terkait penurunan harga Pertalite.  Hanya pasal 24 pada ayat 2.dimana merubah tarif pajak sebesar 10 persen menjadi  paling tinggi 10 persen. (Met)





Berita Terkait

Tulis Komentar