Segera Dilimpahkan ke MA, PK Kasus Ahok Tanpa Novum

  • Senin, 05 Maret 2018 - 11:14:30 WIB | Di Baca : 1610 Kali

SeRiau - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Basuki Tjahaka Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan peninjaun kembali ini dipastikan tanpa novum atau bukti baru.

"Tidak ada novum. Yang ada hanya poin putusan lain dan kekekeliruan hakim yang nyata. Tak ada Novum," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng kepada  CNNIndonesia.com, Senin (6/3).

Jootje menjelaskan hanya dua poin tersebut yang dicantumkan dalam memori PK. Selanjutanya, tinggal menunggu berkas diserahkan ke MA secara adminitratif.

"Secara umum (berkas) sudah siap. Tinggal berita acara. Hari ini penyampaian materi soal PK (diserahkan ke MA)," ujar dia.

Sebelumnya pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan putusan hakim PN Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani memang tak dijadikan bukti baru namun hanya sebagai referensi. Meski kasusnya tak berkaitan, namun menurut Fifi bisa dikaitkan.

Pekan lalu Majelis Hakim di PN Jakut memutuskan untuk menerima permohonan PK Ahok. Penyampaian pendapat oleh majelis hakim tidak dilakukan di dalam persidangan tersebut. Selanjutanya materi PK akan diserahkan ke MA.

Ahok divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama. Ia langsung ditahan meski sempat mengajukan banding. Sempat menyatakan akan mengajukan banding, Ahok yang menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok tersebut mencabut memori bandingnya.

Sementara Buni Yani yang divonis 1,5 tahun--lebih rendah dari tuntutan jaksa--tak langsung ditahan. Kini Buni Yani sedang mengupayakan banding atas putusan PN Bandung yang dibacakan pada 14 November 2017. 
sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar