Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan e-KTP Hari Ini

  • Senin, 05 Maret 2018 - 07:58:53 WIB | Di Baca : 1355 Kali

 

 

SeRiau- Terdakwa Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada hari ini. Sidang rencananya masih dalam agenda pemeriksaan saksi terhadap perkara ini. 

"Betul, besok pagi sidang Pak Novanto. Masih saksi dari JPU, tapi tidak ada info saksi yang dipanggil," ujar kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu (4/3/2018) malam.


Majelis hakim sebelumnya menunda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK dalam persidangan korupsi proyek e-KTP pada Senin (26/2) kemarin. Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto, dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Namun saksi ini akan dihadirkan kembali pada hari ini.

Maqdir menyatakan jaksa pasti akan menambah saksi lain. "Mestinya ada lagi tambahan," ucap Maqdir.

Apabila berdasar pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, sidang seharusnya memang dilanjutkan pada Kamis (1/3) kemarin. Namun, majelis hakim juga menunda sidang lantaran ada kegiatan lain.

Dalam sidang sebelumnya, Setya Novanto, mengakui hasil sadapan yang diperdengarkan jaksa KPK dalam persidangan adalah suaranya. Hasil sadapan itu berisi percakapan antara Novanto dengan Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong di kediamannya.

Pada sidang hari Kamis (22/2), jaksa KPK memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan suara yang diduga suara Setya Novanto. Berikut ini transkripnya:

(Backsound rekaman: Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa). Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar)

Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar

Novanto menyebut tidak ada urusan dengan Rp 20 miliar yang disebut untuk mengamankan KPK. Selain itu, Novanto mengaku tidak tahu tentang seseorang bernama Agung yang disebut 'dititipkan' Novanto di BPK.

Menurut Novanto, urusan Rp 20 miliar itu sebagai biaya resmi yang kemungkinan dikeluarkannya apabila berurusan dengan hukum.

Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar