KPU Akan Bahas Putusan Bawaslu soal PBB di Rapat Pleno

  • Senin, 05 Maret 2018 - 00:58:47 WIB | Di Baca : 1293 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu 2019 antara KPU dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam sidang putusan ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3), Bawaslu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

KPU juga diminta untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Seluruh putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU maksimal tiga hari pascapembacaan putusan.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno akan membahas segala tindak lanjut KPU terhadap putusan tersebut. Pleno akan digelar Senin (5/3).

"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu dan dibahas dalam pleno," kata Hasyim saat ditemui usai sidang putusan ajudikasi KPU-PBB di Kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Hasyim belum bisa mengungkap langkah apa yang akan dilakukan KPU terhadap putusan itu. Langkah KPU, katanya, harus mewakili KPU sebagai lembaga sehingga harus dibahas lewat pleno.

Hasyim menjelaskan jika pleno memutuskan KPU menerima putusan Bawaslu, maka KPU akan menetapkan PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai partai peserta Pemilu 2019 dan melakukan pemberian nomor urut.

Namun jika pleno memutuskan sebaliknya, Hasyim mengatakan KPU akan mengambil langkah lainnya. Akan tetapi ia tidak secara spesifik menyebut apakah KPU akan melakukan banding atau tidak.

"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Kemudian kita akan bahas apa yang diatur dalam undang-undang itu dan akan diambil keputusan oleh KPU terhadap putusan Bawaslu," sebutnya.

Setelah putusan ini, baik PBB maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar