Bawaslu Menangkan Gugatan PBB, KPU Pertimbangkan Banding ke PTUN

  • Senin, 05 Maret 2018 - 00:38:16 WIB | Di Baca : 1268 Kali

 

Seriau- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan terkait Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 dalam 3 hari. Namun KPU masih akan membahas putusan ini dalam rapat internal.

"Terhadap putusan Bawaslu, KPU akan membahas akan kita pelajari dan kita akan kita tentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan PBB yang dikabulkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).


Ia mengatakan nantinya dalam rapat pleno KPU akan membahas tindak lanjut untuk menjalankan putusan Bawaslu. Termasuk membahas apakah nantinya KPU akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan UU (untuk mengajukan banding) makanya kita akan bahas apa yang akan diambil sikap oleh KPU terhadap putusan Bawaslu, mudah-mudahan pleno besok sudah bisa kita sampaikan sikap terhadap putusan Bawaslu," kata Hasyim.


Menurutnya, KPU akan segera memutuskan sikap yang akan dilakukan. Hal ini mengingat adanya pembatasan waktu 3 hari untuk menjalankan putusan Bawaslu.

"Karena menurut UU kan ada batasanya, pelaksanaan atau tindak lanjut 3 hari setelah putusan dibacakan, oleh karena itu KPU segera ambil sikap pada putusan Bawaslu ini," tutur Hasyim.

Dalam putusannya Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Manjelis, Abhan, memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan dalam sidang keputusan. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar