Ratusan Calon Haji 2018 Tempuh 'Jalur Cepat' Imigrasi Jaksel

  • Sabtu, 03 Maret 2018 - 14:53:18 WIB | Di Baca : 1272 Kali

SeRiau -- Sebanyak 650 orang calon haji 2018 terhindar dari lamanya pendaftaran paspor akibat antrian sistem daring atau online. Sebab, mereka mendapat fasilitas percepatan pendaftaran paspor dari Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Koordinator Paspor Haji dari Kementerian Agama Jakarta Selatan Ahmad Kasir mengatakan pembuatan 650 paspor bagi calon jamaah haji oleh Kantor Imigrasi Jaksel tersebut bertujuan untuk mempermudah para jemaah mendapatkan paspor.

Pasalnya, kata Kasir, para calon jemaah haji kerap kali harus menunggu lama ketika mengurus paspor secara mandiri, khususnya lewat jalur daring.


"Mentok yang di online-nya karena sampai nunggu dua bulan, pokoknya katanya susah," ucap Kasir, di Kantor Imigrasi, Jakarta, Sabtu (3/3)

Lantaran itu, Kemenag Jaksel kemudian bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. Dia menyebut 650 berkas persyaratan pembuatan paspor calon jemaah telah diserahkan kepada kantor imigrasi dua pekan lalu.

Pihaknya lantas menginformasikan kepada para calon jemaah untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil foto paspor, pada Sabtu (3/3).

Nantinya, saat paspor tersebut telah diterbitkan, akan langsung diurus oleh Kemenag Jaksel untuk kemudian diserahkan ke Kanwil guna pengurusan visa ke Kedubes Arab Saudi.

Para jemaah sendiri, baru akan mendapatkan paspor tersebut ketika sudah berada di Asrama Haji saat menunggu keberangkatan.

"Umpamanya hari ini dia (calon jemaah) sudah dapat SPMA, Surat Panggilan Masuk Asrama Haji, nanti dikasih ke dia paspornya ke masing-masing jemaah," tutur Kasir.

Petugas Kantor Imigrasi Jaksel Achmad Julianto mengatakan proses pembuatan paspor tersebut dilakukan dalam dua hari. Yakni, 92 orang di hari Jumat (2/3), dan sisanya dilakukan pada Sabtu (3/3).

Dia menyebut para calon jemaah haji tersebut tidak perlu lagi membawa syarat pembuatan paspor. Diantaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Kemenag sudah mendata semuanya dan kami memverifikasi ulang," imbuhnya.

Para calon jemaah haji, lanjut Achmad, tinggal membawa nomor pendaftaran yang diberikan oleh Kemenag. Nomor itu kemudian ditukarkan dengan nomor tunggu di Kantor Imigrasi Jaksel.

"Dapat nomor antrian dari kami tunggu dipanggil dan ikuti prosesnya sampai selesai," ujarnya.

Alhasil, calon jemaah haji yang tidak masuk dalam daftar yang diserahkan oleh Kemenag tidak bisa dilayani.

Di tempat yang sama, Samani, salah satu calon jemaah haji, mengaku sempat kesulitan dengan pelayanan paspor umum. Dirinya sudah dua kali mengurus secera mandiri pembuat paspor.

"Kemarin sudah dua kali ke sini. Kalau online kurang puas, ribet," ujarnya.

Ia pun akhirnya mengikuti pembuatan paspor secara kolektif tersebut yang langsung diurus oleh agen yang mengurus ibadah hajinya. Berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor pun telah Samani serahkan sejak bulan Januari.

"Hari ini tinggal bawa nomor saja, berkas sudah semua, lebih mudah lah," kata Samani.

Senada, Taryono mengaku merasa dipermudah dengan adanya pelayanan pembuatan paspor kolektif ini. Namun, ia sempat mengurus sendiri berkas persyaratan pembuatan paspor ke Kemenag.

"Saya langsung datang ke Kemenag, isi berkas-berkas, ke sini tinggal foto saja," tandasnya.

Diketahui, musim haji tahun 1439 H/2018 M akan terjadi pada bulan Juli-Agustus. Kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2018 mencapai 221.000 jemaah.

 (sumber CNN Indonesia)  





Berita Terkait

Tulis Komentar