Ini Hal-hal yang Dilarang dalam Berkendara Menurut Humas Polda Metro

  • Sabtu, 03 Maret 2018 - 11:13:24 WIB | Di Baca : 1421 Kali

SeRiau - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada sejumlah tindakan yang dilarang dalam berkendara.

Larangan-larangan inilah yang akan diberlakukan selama Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Keselamatan pada 5 Maret sampai 25 Maret 2018 dilaksanakan.

"Kami akan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang- Undang No 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/3/2018).

Menurutnya, ada lima hal yang dilarang selama operasi ini berlangsung. Hal pertama yang dilarang adalah tindakan melawan arus.

"Saya kasihan kalau lawan arah nabrak pengguna lain gimana?" ujarnya.

Hal kedua yang tak kalah penting adalah kewajiban para pengendara kendaraan roda dua untukn mengenakan helm. Menurutnya aturan ini seharusnya telah dipahami masyarakat.

"Lalu yang tidak boleh lagi adalah berkendara dengan mengoperasikan ponsel. Ini akan menurunkan konsentrasi dalam berkendara," kata dia.

Hal keempat yang dilarang adalah berboncengan melebihi kapasitas kendaraan. Hal ini yang sering dilanggar para pengguna kendaraan roda dua.

"Lalu terakhir, anak di bawah umur juga dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan," kata dia.

Operasi ini dilakukan untuk emberi edukasi kepada masyarakat mebgenai keselamatan dalam berkendara.

"Data dari Mabes Polri 60 sampai 70 orang per-hari meninggal sia-sia karena mengabaikan keselamatan," sebutnya.


(sumber Kompas.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar