KPK Tak Izinkan Calon Kepala Daerah Korup Berkampanye

  • Jumat, 02 Maret 2018 - 19:34:56 WIB | Di Baca : 1341 Kali

 

 

 


SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengizinkan calon kepala daerah yang ditahan untuk berkampanye. Meskipun status pencalonan mereka tidak digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami (pimpinan KPK) sepakat tidak akan mengeluarkan izin untuk kampanye," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada awak media, Jumat, 2 Maret 2018.

Diketahui, penyidik KPK telah menjerat sejumlah calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018.

Beberapa di antaranya, Bupati Ngada, Marianus Sae yang merupakan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli, calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung. 


Teranyar, KPK menangkap mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Para calon kepala daerah ini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan.

KPK memastikan akan terus menjerat para calon kepala daerah terutama yang berasal dari unsur penyelenggara negara jika tidak menghentikan perilaku korupsinya.

Basaria menegaskan, pihaknya tak pernah menargetkan calon kepala daerah tertentu. Namun, Basaria memastikan, KPK memberi perhatian penuh terhadap proses Pilkada. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan kontestasi politik di daerah ini.

"KPK tidak punya target khusus, tapi kami punya atensi dan kerja sama di tingkat Bareskrim, Dirkrimsus, dan Deputi Penindakan untuk turut serta mengawal dan monitor kejadian di lapangan," kata Basaria.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengungkapkan terdapat sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya. Tetapi Agus enggan mengungkap calon kepala daerah nya.( Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar