Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda Sukarlan

  • Jumat, 02 Maret 2018 - 19:05:35 WIB | Di Baca : 1318 Kali

 

SeRiau- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon resmi melaporkan pianis Ananda Sukarlan atas hoax foto bareng admin Muslim Cyber Army (MCA). Fadli juga melaporkan akun-akun lain.

Fadli melaporkan Ananda Sukarlan dan juga 'akun-akun lain terkait pemberitaan yang sama'. Ketika ditanya usai melakukan pelaporan, Fadli mengatakan akun itu salah satunya adalah @maklambeturah.

"Jadi, kami ingin hoax dan penyebaran fitnah dihilangkan dan jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih gitu. Jadi orang-orang yang saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain," kata Fadli di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

 
"Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah, dan apa gitu... Dan ada jadi sumber dari hoax, itu dilaporkan atas nama ACTA, atas penugasan Partai Gerinda," kata Fadli.

Fadli menilai ketidakadilan itu terlihat dari lambannya pihak kepolisian memproses laporan yang diadukanya. Bahkan, laporan yang diadukannya pun jelas proses perkaranya.

"Ada beberapa kasus juga yang saya sampaikan kepada Kapolri yang saya laporkan hampir satu tahun yang lalu, ancaman pembunuhan dan sebagainya yang dilakukan oleh saudara Nathan itu sampai sekarang belum jelas prosesnya oleh pihak kepolisian," imbuh Fadli. 

Sementara itu, Fadli menilai respons pihak polisi cepat menangani perkara yang bersentuhan dengan kasus pemerintah. Diantaranya, kasus ujaran kebencian PDIP, PPP, dan Ade Armando. 

"Karena responsnya agak berbeda ya saya tidak mau berprasangka buruk, tetapi kami ini ingin polisi bersifat profesional sebagai penegak hukum. Bukan menjadi alat kekuasaan karena di dalam konstitusi menyebutkan kita semua sama kedudukannya di mata hukum," kata Fadli.

"Sejauh ini kesan saya begitu ya memang tidak ditindak lanjuti dan responsnya berbeda dengan yang kritis kepada pemerintah. Itu langsung diciduk malam- malam seperti Ashari Usman tanpa ada pemanggilan pertama kedua dan sebagainya," ucap Fadli. 

Laporan Faldi diterika Bareskrim dengan LP/301/III/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018. Ananda Sukarlan dan Akun Lambe Turah diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama naik sebagaimana dalam pasal 310 dan 311 UU ITE. 


(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar