Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Nasib Pimpinan Baru DPR

  • Jumat, 02 Maret 2018 - 18:23:54 WIB | Di Baca : 1774 Kali

 

SeRiau- Presiden Joko Widodo belum mau meneken UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR karena adanya sejumlah pasal kontroversial. Pelantikan pimpinan baru DPR/MPR/DPD pun menjadi terganjal.

"Nggak ada masalah (dengan pelantikan pimpinan baru). Kita menunggu 30 hari. Kalau memang presiden belum tanda tangan, kita menunggu sampai 30 hari," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menghadiri acara nobar 'Benyamin Biang Kerok' bersama Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2018). 


Penambahan pimpinan DPR/MPR/DPD memang diatur dalam UU MD3 yang enggan diteken oleh Jokowi. Meski begitu, UU MD3 akan berlaku dengan sendirinya dalam waktu 30 hari sejak disahkan pada Senin (12/2), walau Presiden Jokowi belum menandatanganinya. 

Terkait Jokowi yang belum juga meneken UU MD3, Bamsoet mengatakan DPR menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada presiden. Ia pun menyatakan tak jadi masalah jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU tersebut dan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada presiden karena bagi kami, DPR, keputusan UU MD3 itu merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi kalau ada pihak yang masih tidak setuju, kami persilakan yang ingin melakukan JR salurkan di MK," tuturnya.

 

"Saya mendengar sudah ada 4 atau 5 kelompok yang sudah mendaftar di MK. Keputusan apa pun yang MK putuskan pasti kami akan menerimanya dengan baik," imbuh Bamsoet.

Sebelumnya, Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan. Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.

Keresahan-keresahan itu karena adanya sejumlah pasal kontroversial yang menyebabkan DPR menjadi imun dan antikritik. Meski begitu, Jokowi belum mau mengeluarkan perppu untuk menggagalkan UU MD3. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar