Larangan Berkendara Sambil Merokok dan Mendengarkan Radio

  • Jumat, 02 Maret 2018 - 11:35:19 WIB | Di Baca : 1411 Kali

SeRiau - Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan perihal Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) utamanya tentang poin larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dianggap menurunkan konsentrasi di jalan.

Budiyanto tidak merinci secara spesifik apakah merokok dan mendengarkan musik atau radio itu termasuk kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi. Mengingat, hampir semua kendaraan roda empat sudah lengkap dengan fasilitas radio dan bahkan televisi yang justru menyiarkan informasi situasi lalu lintas terbaru.

"Ada pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas, sebagai contoh bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi, penuh konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan kegiatan dan dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi," kata Budiyanto kepada Okezone, Kamis (1/3/2018).

Budiyanto melanjutkan, aktivitas yang sudah jelas dianggap mengganggu konsentrasi pengedara kendaraan bermotor itu adalah kegiatan yang menyebabkan lelah dan mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Misal capai lelah, ngantuk dan gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain sebagainya, karena ini akan menurunkan konsentrasi," ujar Budiyanto.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, pengendara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

 

(sumber Okezone)





Berita Terkait

Tulis Komentar