Kehabisan Ongkos, Tiga Sekawan Mencuri di ATM Usai Belajar dari Youtube

  • Kamis, 01 Maret 2018 - 08:51:22 WIB | Di Baca : 1371 Kali

SeRiau - Kehabisan ongkos, tiga sekawan mencuri di ATM usai belajar dari Youtube. Salah seorang tersangka, Eko mengatakan awalnya dirinya bersama dua orang rekannya sedang berjalan-jalan ke Yogyakarta untuk menjenguk kerabatnya. Tetapi kemudian kehabisan ongkos. Akhirnya ada niat untuk melakukan pencurian ATM.

Tiga orang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal mesin ATM yaitu HS alias Dayat (39), JR alias Eko (30), dan AS alias Sandi (44) diringkus oleh jajaran Polres Sleman. Ketiga orang ini melakukan pencurian usai belajar dari Youtube sebelum beraksi.

Salah seorang tersangka, Eko mengatakan awalnya dirinya bersama dua orang rekannya sedang berjalan-jalan ke Yogyakarta untuk menjenguk kerabatnya. Tetapi kemudian kehabisan ongkos. Akhirnya ada niat untuk melakukan pencurian ATM.

"Sampai di sini kami jalan-jalan dan habis ongkos kemudian sepakat untuk mencoba (mencuri). Ide dari Youtube kami coba pelajari dan dipraktikkan. Itu (ganjal) dimasukan di pinggir mesin," ujar Eko di Mapolres Sleman, Rabu (28/2).

Kasat Reskrim Sleman, AKP Rony Are menerangkan penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari laporan korban bernama Karyuti warga Ngaglik, Sleman yang kartu ATM BRI miliknya menjadi sasaran pembobolan. Rekening milik Karyuti ini dibobol pada 6 Februari lalu di sebuah mini market di Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.

"Ketiganya melakukan cara dengan modus ganjal ATM. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku pertama yaitu Dayat memiliki peran menyiapkan alat yaitu tusuk gigi di mesin ATM. Ketika nasabah akan menarik uang, kartu tidak keluar," ungkap Rony.

Sedangkan tersangka kedua yaitu Eko, kata Rony, berperan mengintip pin kartu ATM korban. Setelahnya Eko membujuk korban untuk menekan tombol cancel dan menukar kartu ATM korban.

"Setelah mendapat kartu ATM dan menghafal pin ATM korban. Ketiga tersangka dengan Sandi yang bertugas sebagai supir akhirnya menuju mesin ATM lain dan menarik uang korban senilai Rp 2,2 juta dan mentransfer Rp 10 juta ke rekening Bank BCA milik pelaku. Dari keterangan sudah beraksi di beberapa TKP. Untuk kasus ini total korban menderita kerugian Rp 12,2 juta," tutur Rony.

Rony menambahkan terungkapnya kasus tersebut usai jajaran Polres Sleman mempelajari rekaman CCTV dan mengantongi informasi dan identitas saksi. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi mulai dari tusuk gigi, dua buah potongan gergaji besi, dompet, 8 kartu ATM BRI, 5 kartu ATM BCA, 6 Kartu ATM Mandiri, 2 kartu ATM BNI, ponsel, dan satu buah mobil.

"Dua dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Jawa Timur. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Rony.

 

 

Sumber Merdeka.com 





Berita Terkait

Tulis Komentar