BNN Ungkap Cuci Uang Jaringan Freddy Budiman Senilai Rp 6,4 Triliun

  • Rabu, 28 Februari 2018 - 14:39:47 WIB | Di Baca : 1537 Kali

SeRiau - Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp6,4 triliun. Uang itu diduga berasal dari perdagangan narkoba.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam pemeriksaan itu, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp6,4 triliun. 

"Kita mengindikasi dana tersebut berasal dari pencucian uang dari jaringan narkoba," kata Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2018.

Arman menambahkan, indikasi tersebut semakin menguat setelah BNN menangkap tiga tersangka yang menjalankan aliran dana tersebut. BNN menangkap Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa. 

"Ketiga tersangka ditangkap pada Februari 2018," ujarnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ketiga tersangka ternyata masih satu jaringan dengan Togiman, terpidana mati kasus narkoba. Ketika dilakukan penelusuran lebih jauh terkait aset dan aliran uang diketahui ketiganya masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman.

"Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang," sambung dia. 

Untuk menjalankan aksi pencucian uang, ketiga tersangka mengunakan modus operandi dengan cara membangun perusahan fiktif. Perusahan tersebut merupakan perusahaan ekspedisi ekspor dan impor.

"Tersangka ini memiliki 6 perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan dalam periode 2014 hingga 2016," ungkap dia. 

Dana Rp6,4 triliun tersebut dialirkan dalam kurun waktu 2014 sampai 2016 dengan menggunakan salah satu perusahan fiktif milik tersangka. Ia mengirim dana ke luar negeri dengan menggunakan sedikitnya 2.136 invoice fiktif. 

"Pengiriman itu dilakukan dengan mengunakan sejumlah rekening bank. Adapun keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Digjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan PT Devi dan Rekan Sejahtera," kata Arman.

Selain mengamankan 3 tersangka, BNN turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni 3 unit apartemen, 5 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dan uang tunai sebesar Rp1,65 miliar. Adapun total perkiraan aset tersebut senilai Rp65,96 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

 


Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar