Pengacara: Kasus Buni Yani Tak Jadi Novum PK Ahok

  • Rabu, 28 Februari 2018 - 13:56:27 WIB | Di Baca : 1820 Kali

SeRiau - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berjuang untuk bebas dari penjara melaui gugatan peninjauan kembali. Ahok menilai ada kekeliruan yang dilakukan hakim saat menjatuhkan hukuman kepadanya.

Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pihaknya menduga ada pertimbangan yang keliru yang dilakukan hakim dalam memutus kasus Ahok. Pertimbangan hukum yang berbeda dengan Buni Yani meyakinkan pihak Ahok bahwa ada yang keliru dari putusannya.

"Semua juga tahulah kalau kasus ini juga trial by mob dari awal. Jadi seandainya tidak ada ini, ini, ini, tidak ada ini gitu loh. Kita juga jelaskan melihat pertimbangan mungkin banyak kekeliruan banyak kekhilafan," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Setelah vonis hakim, Ahok menyatakan untuk mengajukan banding. Tapi, hakim tetap menahan Ahok. Berbeda dengan Buni Yani yang tidak ditahan dengan kondisi yang sama dengan Ahok, yakni mengajukan banding.

"Kasusnya Buni Yani kan belum inkrah. Bukan kita jadikan novum (bukti baru) tapi kita ambil, ini kan bisa dijadikan referensi. Ini kan dua kasus yang dibilang berkaitan tapi tidak dikaitkan tapi sikapnya bisa dilihat," jelas adik Ahok itu.

Fifi menceritakan sikap Ahok yang begitu kooperatif selama menjalani proses hukum. Bahkan, saat hakim tetap memutuskan untuk menahan, Ahok tetap menerima dengan lapang dada.

"Satu, Bapak (Ahok) patuh hukumnya sampai dia itu ditahan. Padahal sudah menyatakan banding, ditahan tapi Bapak (menunduk) masih memberikan hormat. Artinya tunduk pada hukum yang ada," ujar Fifi.

Fifi memang berharap hakim Mahkamah Agung bisa mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan Ahok dalam peninjauan kembali. Fifi dan Ahok sekarang hanya bisa berdoa agar harapan ini terkabul.

"Ya itu tergantung tangan hakim, tergantung MA-nya gimana. Ya kita berdoalah," ucap Fifi.

 

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar