Masih Bebas, KPK Belum Berencana Kembali Periksa Zumi Zola

  • Selasa, 27 Februari 2018 - 12:30:54 WIB | Di Baca : 1485 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur Jambi sekaligus terasangka Zumi Zola.

Zumi baru sekali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Namun, setelah diperiksa, KPK belum menahannya.

"Nanti kami kembali informasikan kalau dipanggil. Tentu dia akan dipanggil karena KPK pasti membutuhkan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Febri mengatakan, penjadwalan pemeriksaan lanjutan Zumi bakal disesuaikan dengan kepentinganpenyidik.

"Jadwal pastinya tergantung strategi penyidikan, tentu memanggil seseorang dan dilakukan pemeriksaan itu bukan hanya soal dipanggil kemudian datang, tapi terkait hal-hal lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Zumi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2). Seusai diperiksa, Zumi tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaannya.

"Bicara sama pengacara saya saja," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Zumi Zola menjadi tersangka bersama Plt Kadis PUPR Arfan. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor.

Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Menurut Febri, brankas berisi uang pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

 

 

Sumber Suara.com





Berita Terkait

Tulis Komentar