KPK: Semakin Jelas Setnov Bagian dari Skema Proyek e-KTP

  • Selasa, 27 Februari 2018 - 00:58:30 WIB | Di Baca : 1421 Kali

SeRiau - Persidangan demi persidangan yang sudah digelar membuat penuntut umum KPK semakin yakin keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Terlebih, mantan Ketua DPR itu juga mengakui adanya sejumlah pertemuan yang diduga terkait proyek tersebut.

"Saya kira SN (Novanto) sendiri kan sudah mengakui bahwa dia mengakui pertemuan dengan Andi, Marliem (Johannes Marliem, penyedia perangkat lunak di proyek e-KTP) di rumahnya sendiri itu menurut saya sudah pengakuan yang jelas bahwa memang dia bagian dari skema ini," ujar jaksa Irene Putrie usai persidangan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2).

Kendati demikian, dalam mengungkap bukti lain soal keterlibatan Setya Novanto, KPK tidak akan terpaku terhadap keterangan satu saksi semata. Keterangan saksi, menurut Irene, hanya akan digunakan untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya yang pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Sebenarnya keterangan keterlibatan SN (Novanto) bukan dari Nazaruddin saja ya, sekali lagi keterangan tentang keterlibatan SN bukan dari Nazar, tapi juga dibenarkan oleh Irman, Diah (mantan petinggi Kemendagri) bahkan Ganjar (Ganjar Pranowo, eks anggota Komisi II DPR) kan soal pertemuan di Bali. Kemudian Andi juga cerita, Chairuman (Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II) juga membenarkan bahwa dia mengenal Andi itu diruangannya SN," ujar Irene.

Selain itu, Irene menuturkan, niat Setya Novanto yang ingin mengajukanjustice collaborator atau saksi bekerja sama, semakin menunjukkan keseriusannya untuk menguak proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun itu. Sehingga, KPK akan semakin mudah membongkar keterlibatan pihak lain di kasus ini.

"Jadi itu dari banyak bukti, di terakhir SN menyampaikan bahwa dia benarkan pertemuan tanggal 12 Februari, antara Diah, Andi dengan Johanes Marliem. Nah,jadi itu pertemuan yang dia akui dan itu pertemuan itu sudah kita putarkan bahwa ada desain, bahwa e-KTP ini kemudian akan di-mark up dan ada fee untuk DPR-nya," tuturnya. 

Ditanya soal kejelasan aliran uang yang diterima sejumlah pihak, dengan tegas Irene meyakininya. "Oh ya pasti terlihat," ujarnya. 

Di kasusnya, Novanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK meyakini Novanto mengintervensi proses penganggaran hingga proses pengadaan dalam proyek e-KTP. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

sumber Okezone

 





Berita Terkait

Tulis Komentar