Pasar Tanah Abang, F-PDIP Jegal Anies Baswedan Pakai Interpelasi?

  • Jumat, 23 Februari 2018 - 23:09:28 WIB | Di Baca : 1234 Kali

SeRiau - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya akan menggunakan hak interpelasi untuk mengevaluasi penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah jalan, mungkin minggu depan sudah bisa digelar, karena beberapa orang sudah lakukan koordinasi untuk menyampaikan. Persyaratan kelihatannya sudah memenuhi," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Februari 2018.

Menurut Gembong, persyaratan pengajuan sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi. "Itu kelihatannya sudah terpenuhi. Kan ada beberapa anggota sudah menyampaikan, tinggal nanti kita melakukan koordinasi," ujar Gembong.

Hak interpelasi adalah hak Dewan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apakah hak imterpelasi ini untuk menjegal Anies Baswedan melalui isu penataan Pasar Tanah Abang? Menurut Gembong, hak interpelasi ini hanya akan mengajak bicara Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk minta penjelasan kepada Gubernur Anies Baswedan berkaitan kebijakan yang diputuskan.

"Tetapi dengan (data) banyaknya atau maraknya pengaduan-pengaduan masyarakat terhadap kebijakan itu, ya mungkin belum interpelasi diputuskan. Bisa saja nanti Pak Anies dan Pak Sandiaga mengevaluasi kebijakan yang diputuskan itu," ujar Gembong.

"Intinya hanya itu, kita tidak akan ada agenda lain. Teman-teman yang saya koordinasikan itu hanya bagaimana kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu bisa dievaluasi kembali," ujar Gembong.

 

 


Sumber tempo.co





Berita Terkait

Tulis Komentar